Bulan puasa bukan berarti anda tidak bisa bermesraan dengan pasangan (suami-istri). Kemesraan antara suami istri tetap saja bisa terjalin saat bulan puasa, tentu saja dengan batasan-batasan tertentu yang harus diperhatikan agarkita tidak batal. Apakah batasan dilarang nya bermesraan antara suami dan istri saat bulan Ramadhan? Apakah memeluk atau mencium dapat membatalkan puasa?
Aisah r.a. berkata, “ Nabi SAW mencium dan bercumbu dengan
istrinya saat berpuasa. Beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan
syahwatnya diantara kalian.”
‘Amr bin Salamah r.a. bertanya kepada
Rasulullah SAW, “bolehkah orang yang
berpuasa mencium?” Rasulullah bersabda, “Tanyalah kepada dia (maksud nya
Ummu Salamah, istri Rasulullah)”. Lalu Ummu Salamah memberitahukannya bahwa
Rasullulah berbuat seperti itu (mencium saat berpuasa). (H.R Muslim)
Berdasarkan hadist diatas, mencium
diperbolehkan saat berpuasa, asalkan tidak memancing hasrat biologis. Namun
bagi yang memiliki hasrat biologis yang tinggi sebaiknya menghindari kemesraan
saat berpuasa, karena ditakutkan hal itu dapat membuat keluarnya madzi atau
mani secara tidak sengaja walaupun sebenarnya keluar nya mani yang tidak
disengaja itu tidak membatalkan puasanya.
Lalu bermesraan seperti apakah yang dilarang saat di bulan Ramadhan? Istimna’ atau perbuatan sengaja yang dilakukan untuk mengeluarkan sperma tanpa berhubungan badan seperti ‘onani’ dengan tangan sendiri atau istri adalah hal yang dapat membatalkan puasa. Dan tentu saja berhubungan badan atara suami istri saat siang hari dapat membatalkan puasa. Walaupun berhubungan intim antara suami istri bisa bernilai pahala tapi pada saat puasa di bulan Ramadhan hal itu menjadi terlarang.
Bagaimana jika sudah terlanjur melakukan hubungan intim di siang hari saat bulan Ramadhan? Bagi yang menyetubuhi istrinya sedang dia dalam keadaan puasa maka wajib baginya untuk bertaubat kepada ALLAH dan membayar kaffarah yaitu berupa membebaskan satu orang budak, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau jika tetap tidak mampu maka dia harus member makan kepada 60 orang miskin. Sedangkan bagi yang melakukan onani maka tidak diwajibkan kafarrah seperti yang disebutkan diatas.
Lalu bagaimana hukumnya jika melakukan hubungan intim pada malam hari tapi tidak sempat mandi wajib dikarenakan ketiduran atau karena sudah terlanjur masuk waktu subuh?
Dari Aisyah dan Ummu Salamah r.a mereka
berkata: “ Nabi SAW pernah mendapati waktu fajar (waktu subuh) dalam keadaan
junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian Beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam mandi dan tetap berpuasa.”
Dari hadist diatas sudah sangat jelas
apabila seseorang masuk waktu subuh dalam keadaan junub maka puasanya tetap sah
dan dia harus menyegerakan untuk mandi wajib.